Pemaksaan Perkawinan

Pemaksaan Perkawinan adalah perbuatan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, tipu muslihat, pengambilan manfaat ekonomi maupun non-ekonomi. Atau pembatasan ruang gerak, penyekapan, atau penculikan, sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya, melakukan perkawinan yang bertentangan dengan hakikat perkawinan, termasuk dengan pengatasnamaan praktik
budaya.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !