Penyiksaan Seksual

Penyiksaan Seksual adalah perbuatan satu atau lebih tindak
pidana yang menyuruh, menghasut, menyetujui atau membiarkan kekerasan seksual untuk tujuan intimidasi, paksaan, hukuman, atau mendapatkan informasi atau pengakuan, atau untuk segala alasan berdasarkan diskriminasi.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !