Restitusi

Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Restitusi menunjukkan adanya pengertian akan penderitaan korban baik materil maupun inmateriil akibat suatu sesuatu tindak pidana. Ganti rugi harus dibayarkan kepada korban atau ahli waris korban.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !